Istana Tegas Bantah Hotman Paris: Pemeriksaan Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden, Proses Hukum Harus Bebas dari Intervensi

W68325771
IMG 20260720 WA0126

 

Penajustice.com-JAKARTA – Pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang menyebut pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah seharusnya mendapat izin Presiden Prabowo Subianto, langsung dibantah oleh Istana Negara. Pemerintah menegaskan bahwa proses penegakan hukum memiliki mekanisme yang jelas dan tidak mensyaratkan adanya izin Presiden pada tahap pemeriksaan.

 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, tidak ada ketentuan yang mengharuskan aparat penegak hukum meminta persetujuan Presiden sebelum melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang tengah menjalani proses hukum.

 

“Saya rasa kembali kepada mekanismenya. Saya rasa tidak ada mekanisme bahwa saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden,” ujar Prasetyo Hadi kepada awak media, Senin (20/7/2026).

 

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi respons resmi pemerintah terhadap pernyataan Hotman Paris yang sebelumnya menyebut Febrie Adriansyah merupakan salah satu sosok kebanggaan Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi. Hotman bahkan menilai proses hukum terhadap kliennya seharusnya tidak dilakukan tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan kepala negara.

 

Menanggapi hal itu, Prasetyo meminta agar nama Presiden tidak terus dikaitkan dengan perkara hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum merupakan kewenangan aparat yang harus bekerja secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi politik.

 

“Itu kita kembalikan kepada proses hukum. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan kepada mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Prasetyo.

 

Pernyataan Istana tersebut mempertegas sikap pemerintah bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Proses penyelidikan, penyidikan, maupun pemeriksaan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan atas dasar persetujuan pejabat politik ataupun pertimbangan jabatan seseorang.

 

Di tengah perhatian publik terhadap perkara yang menjerat Febrie Adriansyah, pemerintah berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Spekulasi maupun narasi yang berpotensi menggiring opini agar dikaitkan dengan Presiden dinilai tidak tepat dan justru dapat mengaburkan substansi penegakan hukum itu sendiri.

 

Dengan penegasan dari Istana ini, pemerintah kembali menekankan komitmennya untuk menjaga independensi aparat penegak hukum serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai mekanisme, transparan, dan tanpa campur tangan pihak mana pun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *