Pembangunan Tower Air Dapur SPPG Karya Mulyasari 2 Dipersoalkan, Dugaan Perambahan Lahan dan Tunggakan Upah Jadi Sorotan

W68325771
IMG 20260721

 

Penajustice.com-LAMPUNG SELATAN – Rencana pembangunan bangunan penampung air di lokasi Dapur SPPG Karya Mulyasari 2 menuai keluhan dari warga sekitar. Suradi, yang mengaku sebagai pemilik lahan berbatasan langsung dengan lokasi, menyampaikan dugaan perambahan sebagian areal tanah miliknya, sekaligus persoalan kesepakatan kerja yang dinilai tidak dipenuhi pihak pengelola.

 

Menurut keterangan Suradi, sebelum pekerjaan dimulai pihak pengelola menyampaikan kesanggupan melibatkannya bekerja di lokasi sebagai bagian dari kesepakatan terkait pemanfaatan lahan. Ia pun menyanggupi dan telah bekerja selama satu bulan lima hari. Namun kenyataannya, ia hanya menerima pembayaran untuk satu bulan masa kerja, lalu diberhentikan secara sepihak tanpa alasan yang jelas dan memadai.

 

“Sampai saat ini sisa upah lima hari belum saya terima. Saya merasa kecewa, seolah-olah diiming-imingi pekerjaan hanya untuk memuluskan proses pembangunan tersebut,” ujar Suradi.

 

Selain soal lahan dan ketentuan kerja, warga juga mempertanyakan kelengkapan dokumen perizinan. Hingga saat ini, ia menyatakan belum melihat adanya izin lingkungan yang sah semenjak Dapur SPPG tersebut berdiri di lokasi yang berdekatan dengan tempat tinggalnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola maupun pimpinan SPPG Karya Mulyasari 2 belum dapat dikonfirmasi dan belum memberikan tanggapan resmi terkait seluruh poin keluhan yang disampaikan.

 

Media ini menerapkan prinsip jurnalistik berimbang dan senantiasa membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak pengelola, pimpinan SPPG, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan hak jawab, bantahan, atau penjelasan resmi guna kelengkapan informasi dalam pemberitaan ini.

 

Pemberitaan ini disusun dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku:

 

– Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang memperoleh dan menyampaikan informasi;

– Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 3 ayat (1) mengenai fungsi pers sebagai media informasi dan kontrol sosial, serta Pasal 6 huruf c yang mewajibkan pers menyajikan informasi yang tepat, akurat, dan benar;

– Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.

 

Penyelesaian persoalan ini diharapkan dapat dilakukan melalui jalur musyawarah yang transparan, adil, dan tetap berada dalam koridor hukum yang mengikat seluruh pihak.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *