Warga Keluhkan Bau Busuk Diduga Limbah Sampah Milik Dapur SPPG Talang Waysulan, BGN Diminta Menindak Lanjut Persoalan

W68325771
IMG 20260718 WA0046(1)

Penajustice.com-Lampung Selatan–Warga Dusun Banu siri Desa Talang waysulan keluhkan limbah sampah berserak dan berbau busuk menyengat, Warga menduga limbah sampah tersebut milik Dapur Makan bergizi gratis (MBG) di Satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) Talang Waysulan, Kecamatan Waysulan kabupaten Lampung selatan.

 

Dilokasi, tumpukan sampah basah bekas makanan, telur busuk dan sebagainya itu Dibiarkan begitu saja tanpa back tampung sampah, warga hawatir limbah tersebut memicu gangguan kesehatan pada manusia di lingkungan setempat.

 

“Iya.benar bang, sampah-sampah ini semua milik Dapur MBG, Dibuang langsung kesini, informasi nya yang punya lahan ini kerja di Dapur itu maka nya mereka cuek aja, bila di biarkan semakin lama kami hawatir ada dampak penyakit bang, dengan warga disini.”ujar warga RT/02 Dusun setempat.

 

Usut punya usut, Limbah sampah yang menurut warga adalah milik Dapur MBG Talang Way sulan tersebut ternyata terindikasi tidak memiliki izin Lingkungan resmi, baik terhadap warga dusun setempat maupun surat izin lingkungan terhadap Pemerintah Desa Talang waysulan.

 

“Sejauh ini tidak ada yang minta izin ke saya selaku Kepala dusun sini, entah itu izin secara tertulis ataupun secara lisan.”ucap Kadus Banu siri.

 

Sementara itu, saat di Konfirmasi di kediaman nya Kepala Desa Talang waysulan Daud Pradipta membenarkan keluhan warga di Dusun Banu siri soal bau busuk yang ditimbulkan Limbah sampah tersebut, Daud mengklaim dari awal di buka nya kembali Dapur SPPG di Desa talang waysulan, pihak pengelola dapur belum pernah meminta surat izin resmi lingkungan terhadap Pemerintah desa dan/atau ke Kepala desa.

 

“Sebagai kades saya juga tidak dihargai dengan mereka pihak Dapur MBG itu, jangankan minta surat keterangan izin lingkungan permisi saja tidak, kalau warga saya sudah resah seperti ini, apa mereka ingin tanggung jawab, ini kan program Nasional yang mana semua ada regulasi dan aturan nya, apakah seperti ini di benarkan.”ujar Kepala desa Talang Waysulan , kepada wartawan (20/7/2026)

 

Kepala desa talang wayaulan meminta, agar pihak pengelola di dapur SPPG Talang waysulan segera menyelesaikan keresahan yang terjadi di lingkungan, supaya tidak memicu konflik di tengah-tengah masyarakat yang semakin luas.”ucap Daud.

 

Selain itu, dari informasi yang berhasil dihimpun oleh media ini, Pihak pengelola dapur SPPG Talang waysulan Diduga menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) terhadap Koperasi di luar Wilayah, sehingga menuai protes dari pelaku Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Lokal di Desa setempat.

 

Padahal sudah sangat jelas, Badan Gizi Nasional (BGN) bakal memberikan sanksi tegas berupa surat peringatan hingga pemutusan kerja sama (suspend) bagi mitra atau pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti memonopoli pemasok. Sanksi ini diterapkan karena setiap dapur MBG diwajibkan melibatkan minimal 15 pemasok lokal dan dilarang membatasi pembelian bahan baku dari supplier tertentu.

 

“Tidak, mereka pihak dapur tidak bekerjasama dengan BUMDesa atau pun koperasi desa apa lagi melibatkan UMKM lokal desa ini, informasi nya mereka pakai Koperasi dari Lampung timur.”ujar (WM) salah seorang pelaku usaha UMKM Lokal desa setempat.

 

Untuk diketahui bersama, Membuang limbah atau sampah dapur berbau busuk ke lingkungan warga melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana denda hingga puluhan juta rupiah, serta ancaman penjara berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Fatwa MUI tentang larangan merusak lingkungan.

 

Berikut adalah rincian sanksi dan landasan hukum yang berlaku di Indonesia. -Undang-Undang Pengelolaan Sampah Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2008, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan.Pasal 29 Ayat (1) huruf e: Melarang pembuangan sampah ke media lingkungan atau tempat yang bukan peruntukannya.Sanksi: Pelanggar diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp50.000.000,-

 

Dari berita ini di Terbitkan, pihak yang berwenang di Dapur (MBG) (SPPG) Talang way sulan belum dapat di konfirmasi, media ini membuka hak jawab seluas-luasnya dalam menjalankan Tugas, pokok dan fungsi Kode etik jurnalistik, sesuai Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *