Pengelolaan BumDes Mulyosari Diduga Bermasalah, Minta Penegak Hukum Turun

Witoo1972
IMG 20260823 WA0099

Penajustice.com

LAMPUNG SELATAN – Pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Mulyosari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Lampung Selatan, kini menjadi sorotan masyarakat. Laporan warga menuding pengelolaan sarat masalah dan dugaan penyimpangan keuangan, di mana dana yang seharusnya mendorong kemajuan desa dan kesejahteraan warga dinilai berjalan tertutup.

Awak media menerima keluhan dan laporan dari sejumlah warga mengenai kinerja kepengurusan BumDes Mulyosari. Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis (20/8/2026), BumDes tersebut mengelola tiga unit usaha: sewa los UMKM, sewa mesin molen dan pengolahan jagung, serta usaha ayam ras petelur.

Titik sorotan utama tertuju pada alokasi dana penyertaan tahun anggaran 2025 sebesar Rp197.000.000 yang disalurkan untuk Unit Usaha Ayam Ras Petelur di kawasan Umbul Mindi, Dusun 3. Warga menduga adanya ketidaksesuaian penggunaan dana dengan anggaran yang ditetapkan, termasuk dugaan mark up biaya dan penyimpangan.

Salah satu warga desa yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan ketidakjelasan pelaporan keuangan.

“Anggaran alokasi dana BumDes tahun 2025 tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Kondisi kandang maupun jumlah ayam petelur yang ada tidak sebanding dengan besarnya dana yang digunakan. Selain itu, kami masyarakat tidak pernah mengetahui laporan keuangan tahunan BumDes ini,” ungkap warga tersebut.

Warga juga menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum turun meninjau lokasi dan melakukan pemeriksaan menyeluruh.

“Kami menduga ada praktik mark up dalam alokasi anggaran. Kami berharap polisi maupun kejaksaan turun ke lapangan dan memeriksa pengelolaan BumDes Mulyosari mulai tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya,” tambahnya.

Saat dikonfirmasi secara terpisah di kediamannya, Ketua BumDes Mulyosari yang disapa inisial D memberikan keterangan singkat terkait posisi kepengurusan saat ini.

“Kami selaku pengurus sudah mengajukan surat pengunduran diri dan menyerahkan seluruh urusan kembali ke pihak desa,” ujar D.

Berita ini akan dikembangkan jika telah diperoleh keterangan lebih lanjut dari pihak terkait maupun hasil pemeriksaan resmi di lapangan. (Firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *