20 Calon Jamaah Haji dan Umroh Laporkan Oknum Kyai ke Polres Jember Diduga Ingkar Janji Pemberangkatan

Witoo1972
IMG 20260824 WA0012

Jember,Penajustice.Com

Sekitar 20 orang calon jamaah haji dan umroh mendatangi ruang SPKT Polres Jember untuk membuat laporan terhadap seorang oknum kyai. Para jamaah merasa dirugikan karena janji pemberangkatan yang sudah disepakati tak kunjung terealisasi. Senen ( 24/8/2026 )

Laporan ini didampingi langsung oleh kuasa hukum Lukman Efendi, S.H., CMd., CLA dari Kantor Hukum yang beralamat di Perumahan Taman Gading Blok FF 5, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Jember.

Sudah berulang kali ditagih, tetap tidak ada kejelasan.

“Kami memang diberi kepercayaan oleh para jamaah untuk mendampingi. Dari awal sudah ada kesepakatan, tapi sampai hari ini tidak ada kejelasan. Karena itulah hari ini kami bersama jamaah memutuskan untuk menempuh jalur hukum dan melapor ke pihak yang berwajib. Semoga dengan langkah ini bisa menemukan jalan terbaik,” ujarnya kepada media di depan SPKT Polres Jember.

IMG 20260824 WA0005

Ia menambahkan, kasus ini sudah berlangsung lebih dari setahun. Beberapa jamaah bahkan sudah menggelar selametan karena merasa akan berangkat. “Bahkan ada jamaah yang sudah meninggal dunia karena tidak kuat menunggu. Jamaah untuk menabung butuh waktu lama, hidup harus diirit-irit karena ingin sekali berangkat haji dan umroh. Wajar kalau sekarang mereka sudah tidak kuat lagi,” jelas Lukman.

“Kami malu, sudah selametan tapi tidak berangkat”

Salah satu calon jamaah yang ikut melapor menyampaikan kekecewaannya. “Kami sudah tidak tahan lagi. Dari dulu sampai sekarang cuma janji-janji terus. Ini sudah setahun lebih. Coba bayangkan, untuk bisa berangkat umroh kami menabung dari dulu. Setelah uang lengkap, tidak jadi berangkat. Padahal dari kami sudah selametan. Betapa malunya kami,” katanya.

Ia menyebut, akhirnya para jamaah sepakat meminta pendampingan hukum. “Intinya dari awal bersama pendamping, kami hanya ingin satu: jamaah ini bisa berangkat. Itu saja tuntutan kami. Andaikata nanti tidak bisa terlaksana, kami sudah pasrahkan ke pengacara bagaimana proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, para pelapor telah menyerahkan sejumlah data dan bukti kepada petugas SPKT Polres Jember untuk ditindaklanjuti.

( Yono )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *