Penajustice.com-LAMPUNG SELATAN — Proyek rekonstruksi jalan ruas Desa Talang Jawa–Neglasari, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp789.349.352,00, kini memicu sorotan dan pertanyaan masyarakat terkait kualitas pengerjaan. Pasalnya, lapisan beton cor yang baru dipasang sekitar satu minggu ini sudah terlihat retak hingga patah di sejumlah titik, padahal jalan tersebut belum sepenuhnya selesai dibangun dan belum menerima beban lalu lintas secara maksimal.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pengerjaan dilakukan secara bertahap pada satu sisi jalan terlebih dahulu. Namun belum lama pengecoran selesai, sejumlah titik permukaan beton sudah menampakkan keretakan dan kerusakan. Warga serta pengamat di lokasi menduga hal ini berkaitan dengan dua hal utama: pemadatan tanah dasar yang dinilai kurang maksimal, serta proses perawatan dan penyiraman air pada masa pengeringan beton yang diduga tidak dilakukan sesuai standar teknis.

Sesuai dokumen perencanaan, jalan tersebut direncanakan dengan spesifikasi: lapisan tanah dasar menggunakan batu sabes, Ketebalan coron, 20 sentimeter, lebar jalan 5 meter, dan panjang ruas 297 meter. Namun di lapangan, diduga pemadatan tanah dasar belum memenuhi standar yang ditetapkan sehingga fondasi kurang kokoh, ditambah perawatan pengeringan yang belum memadai, yang diduga mempercepat munculnya keretakan pada beton.
Warga menyampaikan kekhawatiran, jika kerusakan sudah muncul pada masa pengeringan dan belum digunakan, dikhawatirkan jalan tersebut tidak akan awet dan akan segera rusak parah saat digunakan secara penuh. Masyarakat berharap kualitas pengerjaan dapat diperiksa kembali guna memastikan anggaran yang telah disalurkan memberikan hasil yang layak dan tahan lama sesuai peruntukannya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek CV Wira Bumi Perkasa belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi tersebut. Media ini tetap membuka ruang klarifikasi dan tanggapan seluas-luasnya kepada pihak pelaksana, pengawas proyek, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan, data teknis, maupun langkah perbaikan yang akan diambil guna memberikan kejelasan kepada publik.
Pihak berwenang diharapkan dapat meninjau lokasi secara langsung, memeriksa kesesuaian pengerjaan dengan spesifikasi teknis dalam kontrak, serta memastikan setiap tahapan pembangunan dilakukan sesuai standar yang berlaku demi menjaga kualitas dan ketahanan jalan bagi kepentingan masyarakat. (Waluyo)








