PENAJUSTICE.com
pasuruan– Aktivitas perjudian yang disebut-sebut pernah beroperasi di kawasan Dusun Kerawan, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, kembali menjadi sorotan warga.
Lokasi yang oleh masyarakat dikenal dengan sebutan “Kalangan 303” itu sebelumnya sempat ditertibkan aparat. Namun, sejumlah warga mengaku aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian kembali muncul meski berlangsung secara tertutup.
Warga menyebut aktivitas tersebut diduga menggunakan pola buka-tutup. Ketika kondisi dianggap aman, aktivitas kembali berjalan. Sebaliknya, lokasi disebut segera sepi ketika ada informasi mengenai kedatangan aparat.
Dugaan tersebut memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Warga menilai penertiban akan sulit memberikan dampak jangka panjang apabila tidak disertai pengawasan dan penindakan yang konsisten.
“Warga tentu berharap persoalan ini tidak hanya berhenti pada pembongkaran. Kalau memang masih ada aktivitas, kami berharap aparat turun dan memastikan tidak kembali beroperasi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (5/9/2026).
Perjudian merupakan aktivitas yang dilarang dalam hukum Indonesia. Ketentuan mengenai perjudian diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam konteks tersebut, warga mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian di kawasan tersebut.
Jika ditemukan bukti adanya tindak pidana, masyarakat meminta agar pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Desakan warga tidak hanya ditujukan pada tindakan sesaat. Mereka berharap ada langkah berkelanjutan untuk memastikan kawasan tersebut tidak kembali digunakan sebagai tempat perjudian.
“Jangan sampai ditertibkan hari ini, kemudian beberapa waktu lagi muncul lagi. Masyarakat ingin ada kepastian dan tindakan yang benar-benar memberikan efek jera,” katanya.
Sorotan terhadap kawasan tersebut kini menunggu respons aparat. Penyelidikan dan klarifikasi dari kepolisian dinilai penting untuk memastikan apakah informasi yang beredar di tengah masyarakat benar-benar menunjukkan adanya aktivitas perjudian atau tidak.
Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi kepada Polres Pasuruan dan Polsek Grati masih diupayakan. Konfirmasi tersebut diperlukan untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai dugaan aktivitas perjudian, termasuk langkah penindakan yang telah dilakukan maupun rencana kepolisian ke depan.
Red





