PERMINTAAN KLARIFIKASI BELUM DIPENUHI, AWAK MEDIA SIAP BAWA PERSOALAN PJ PERATIN GEDUNG SURIAN KE APH

Witoo1972
IMG 20261011 WA0016

LAMPUNG BARAT — Upaya awak media untuk memperoleh klarifikasi dari Penjabat (Pj) Peratin Pekon Gedung Surian, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat, hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan yang diharapkan.

Permintaan klarifikasi tersebut merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi yang berimbang, khususnya terkait persoalan yang menjadi perhatian publik.
Namun, sampai rilis ini disusun, awak media menyatakan belum memperoleh jawaban yang memadai atas pertanyaan yang telah disampaikan.

Awak media menegaskan bahwa konfirmasi bukan bertujuan menyudutkan pihak tertentu, melainkan memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk menjelaskan persoalan berdasarkan fakta dan data yang sebenarnya.

AWAK MEDIA AKAN TEMPUH LANGKAH LANJUTAN
Karena belum adanya tanggapan yang memadai, awak media menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan dengan menyampaikan persoalan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi pengawasan terkait agar dilakukan penelaahan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong keterbukaan informasi serta memastikan persoalan yang menjadi perhatian publik memperoleh kejelasan.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers memiliki peran penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Oleh karena itu, ruang komunikasi dan hak jawab perlu tetap dibuka demi terwujudnya pemberitaan yang berimbang dan bertanggung jawab.

Awak media tetap memberikan kesempatan kepada Pj Peratin Pekon Gedung Surian untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab atas persoalan yang sedang diberitakan.

Kini, awak media menunggu itikad baik dan penjelasan resmi dari pihak terkait. Apabila permintaan klarifikasi tetap tidak mendapatkan tanggapan yang memadai, langkah pelaporan kepada APH dan instansi pengawasan terkait akan ditempuh sesuai prosedur yang berlaku.

TIM REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *