Penajustice.com-LAMPUNG TIMUR — Kebijakan yang disampaikan melalui surat edaran yang beredar di grup WhatsApp oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SDN 1 Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, memunculkan dugaan pelanggaran terhadap aturan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Kebijakan yang mengatur kewajiban penyetoran sejumlah uang dari gaji guru kepada K3S dinilai berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar.
Berdasarkan salinan surat edaran yang beredar, K3S menetapkan sejumlah ketentuan terkait pengelolaan gaji dan tunjangan guru mulai Juni 2026, antara lain:
1. Pembagian Gaji dan Keterlambatan Pembayaran
Gaji bulanan guru PNS dan PPPK dibagi menjadi dua porsi, dengan jadwal pembayaran yang mengalami keterlambatan dan belum dipastikan waktunya, menunggu keputusan Kepala Dinas Pendidikan yang baru. Untuk tunjangan gaji ke-13, ditetapkan adanya setoran sejumlah uang yang dikoordinir bendahara sekolah dan ditransfer kepada pihak K3S.
2. Kewajiban Setoran Tetap dari Guru PNS
Setiap bulan, guru PNS wajib menyetor kepada bendahara sekolah sebesar Rp50.000 dengan rincian:
– Iuran Korpri: Rp5.000
– Iuran Darmawanti: Rp10.000
– Iuran Rukti: Rp5.000
– Biaya Ternspot: Rp25.000
– Biaya Admin: Rp5.000
Pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 3 setiap bulan. Kebijakan ini mengubah sistem dari sebelumnya yang menggunakan pemotongan langsung, menjadi kewajiban setoran tunai/transfer oleh masing-masing guru melalui K3S.
3. Ketentuan Gaji Guru PPPK
Pengajuan gaji PPPK berjalan seperti biasa, namun khusus PPPK Paruh Waktu dikhawatirkan mengalami keterlambatan pembayaran dan kemungkinan sementara akan menggunakan dana BOS sebagai sumber pembayaran, meski tidak berlaku untuk semua guru.
Praktik penetapan nominal tetap dan mewajibkan penyetoran dari gaji guru kepada K3S secara langsung bertentangan dengan sejumlah regulasi:
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah — Pasal 12 secara tegas melarang komite atau organisasi sekolah melakukan pungutan dengan nominal yang ditetapkan dan bersifat mengikat. Sumbangan yang diperbolehkan hanyalah yang bersifat sukarela, tanpa paksaan, tanpa nominal yang ditentukan, dan tanpa tenggat waktu pembayaran.
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 dan Juknis Pengelolaan Dana BOS — Secara eksplisit melarang penggunaan dana pendidikan atau pemungutan wajib untuk membayar iuran kepada organisasi apa pun, termasuk K3S. Setiap pungutan dengan nominal tetap yang ditetapkan dan memiliki tenggat waktu pembayaran telah memenuhi unsur pungutan liar, bukan sumbangan sukarela.
Pemotongan/Setoran dari Gaji Tanpa Dasar Hukum,
Gaji guru adalah hak yang dilindungi undang-undang. Tidak ada dasar hukum yang memberikan wewenang kepada K3S untuk menetapkan kewajiban menyetor sebagian gaji kepada ketua K3S atau bendahara sekolah. Pemindahan mekanisme dari pemotongan menjadi “setoran mandiri” tidak mengubah esensi pungutan wajib yang melanggar prinsip sukarela dan transparansi.
,”Rencana Penggunaan Dana BOS untuk Gaji PPPK — Jika benar akan menggunakan Dana BOS untuk membayar gaji PPPK, hal ini juga berpotensi melanggar aturan penggunaan Dana BOS yang memiliki rincian penggunaan yang ketat dan tidak boleh dialihkan untuk pembayaran gaji guru secara sembarangan.
Pihak yang menetapkan kebijakan berhak memberikan penjelasan: atas dasar peraturan apa surat edaran tersebut diterbitkan, ke mana seluruh uang setoran tersebut disalurkan, apakah ada kesepakatan bersama seluruh guru, serta bukti pertanggungjawaban dan laporan penggunaan dana yang transparan kepada seluruh pihak yang menyetor.
Pihak guru dan warga berhak mengetahui secara pasti: apakah setoran tersebut bersifat wajib atau sukarela, ke mana uang itu disalurkan, siapa yang menerima secara langsung, serta bagaimana mekanisme pengawasan dan pertanggungjawabannya. Jika tidak ada dasar hukum dan tidak transparan, maka praktik tersebut masuk dalam dugaan pungutan liar yang dapat dilaporkan kepada inspektorat, dinas pendidikan, maupun aparat penegak hukum.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak K3S maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur terkait kebijakan yang dimaksud. Awak media tetap membuka ruang tanggapan dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna melengkapi kebenaran informasi.(Tim)








