Penajustice.com-LAMPUNG TIMUR — Unit Reskrim Polsek Waway Karya di bawah naungan Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di depan mushola, di lingkungan rumah warga Desa Karang Anom, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur. Peristiwa ini terungkap setelah pihak kepolisian menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh korban hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, Selasa (1/9/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026. Saat itu, sepeda motor milik Widariyanti (45) diparkir di halaman depan rumah warga, tepat di depan mushola, ketika anak korban sedang mengikuti kegiatan mengaji. Kunci kendaraan ternyata masih menempel pada sepeda motor, dan pelaku memanfaatkan kelalaian tersebut dengan langsung menghidupkan mesin lalu membawa kabur kendaraan tersebut.
Setelah selesai mengaji, anak korban mendapati sepeda motor yang digunakan untuk mengantar-jemputnya sudah tidak ada di tempat semula. Pihak keluarga segera melakukan pencarian ke berbagai arah namun kendaraan tidak ditemukan. Korban kemudian melaporkan kehilangan tersebut ke kantor Polsek Waway Karya untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Waway Karya segera melakukan penyelidikan. Melalui pengumpulan fakta di lapangan, keterangan saksi, dan pengumpulan bukti yang cukup, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku yang berinisial MS (59). Tidak lama setelah identifikasi dilakukan, tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian tersebut.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kapolsek Waway Karya IPTU Romi membenarkan penangkapan tersebut. “Setelah menerima laporan korban, anggota melakukan penyelidikan hingga memperoleh bukti yang cukup. Tersangka kemudian berhasil diamankan bersama barang bukti kendaraan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Romi pada Selasa (1/9/2026).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa pelat nomor yang diketahui nomor rangka dan nomor mesinnya telah dirusak atau dihilangkan, beserta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK. Kerugian yang dialami korban akibat peristiwa tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp13 juta.
Tersangka kini dijerat Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diserahkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa berhati-hati dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan menyala atau kunci masih menempel, sekalipun sebentar, guna mencegah terulangnya peristiwa serupa.(*)
Rilis Pers: No. 182/IX/H.U.M.6.1.1/2026/Siehumas — 1 September 2026





