Penajustice.com-MALANG — Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) yang dinilai tidak lazim di SPBU 54.651.08, Jalan Dr. Cipto No. 99, Krajan, Bedali, Lawang, Kabupaten Malang, menjadi sorotan.
Sejumlah kendaraan diduga melakukan pengisian BBM dengan durasi yang relatif lama. Aktivitas tersebut terekam kamera dan memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan penyaluran BBM di SPBU tersebut.
Dalam rekaman pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 07.26 WIB, terlihat sebuah mobil Katana berwarna putih dan Suzuki Carry berwarna oranye melakukan pengisian Pertalite dengan durasi lebih dari dua menit.
Sebelumnya, pada Minggu, 6 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, terlihat sebuah mobil Panther berwarna hitam dop dan biru tua dengan nomor polisi N 561 VE. Kendaraan lainnya memiliki nomor polisi yang belum dapat diidentifikasi dengan jelas.
Kendaraan tersebut diduga melakukan pengisian solar dengan durasi yang dinilai tidak lazim. Dalam rekaman, salah satu kendaraan juga tampak diduga membawa tandon dengan kapasitas sekitar satu ton.
Selain kendaraan roda empat, sejumlah sepeda motor jenis Thunder juga terlihat berada di sekitar lokasi. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengambil BBM dalam jumlah tertentu yang kemudian dipindahkan ke wadah jeriken.
Temuan tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut untuk memastikan apakah aktivitas pengisian tersebut sesuai dengan ketentuan penyaluran BBM dan peruntukannya.
*Pengawasan Dipertanyakan*
Dugaan aktivitas pengisian BBM dalam jumlah tidak lazim tersebut menjadi perhatian, terlebih distribusi BBM bersubsidi merupakan bagian yang mendapat pengawasan pemerintah agar penyalurannya tepat sasaran.
Apabila benar terdapat pengambilan BBM bersubsidi untuk kepentingan penimbunan, penjualan kembali, atau kegiatan lain yang tidak sesuai ketentuan, kondisi tersebut tentu perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.
Namun demikian, rekaman aktivitas kendaraan saja belum dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Diperlukan pemeriksaan terhadap data transaksi, volume pengisian, identitas kendaraan, pola pembelian, serta pihak yang menerima dan menggunakan BBM tersebut.
Karena itu, fungsi pengawasan di tingkat SPBU menjadi penting untuk memastikan setiap transaksi berlangsung sesuai prosedur.
*Pertamina dan BPH Migas Diminta Cek Data*
PT Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas diharapkan tidak hanya melihat aktivitas di lapangan, tetapi juga melakukan verifikasi terhadap data penyaluran BBM di SPBU 54.651.08.
Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan rekaman kamera pengawas dengan data transaksi pada waktu dan kendaraan yang bersangkutan.
Jika ditemukan pola transaksi yang tidak wajar, pihak berwenang dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran administrasi, penyalahgunaan distribusi, atau dugaan tindak pidana.
Langkah tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada dugaan semata.
*Jangan Sampai BBM Bersubsidi Salah Sasaran*
BBM bersubsidi diberikan kepada kelompok konsumen yang memenuhi ketentuan pemerintah. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan perlu ditangani secara serius agar subsidi tidak justru dinikmati oleh pihak yang tidak berhak.
Masyarakat juga memiliki kepentingan terhadap pengawasan distribusi BBM. Ketika terdapat dugaan pembelian dalam jumlah besar atau penggunaan kendaraan yang diduga telah dimodifikasi untuk menampung BBM, aparat dan instansi terkait perlu memastikan legalitas serta peruntukannya.
Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, penindakan tentu harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, klarifikasi dan hasil pemeriksaan tersebut juga penting disampaikan agar tidak muncul kesimpulan sepihak yang merugikan pihak tertentu.
*APH Diminta Turun Memastikan Fakta*
Aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Malang bersama instansi terkait diharapkan melakukan pengecekan langsung terhadap dugaan tersebut.
Pemeriksaan diperlukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan, antara lain apakah kendaraan yang terekam memang melakukan pengisian dalam jumlah tidak wajar, apakah terdapat modifikasi tangki atau penggunaan wadah tertentu, serta apakah transaksi tersebut sesuai dengan ketentuan penyaluran BBM.
Selain itu, perlu diketahui pula apakah pihak pengelola SPBU mengetahui aktivitas tersebut dan bagaimana prosedur pengawasan diterapkan terhadap transaksi dengan pola yang tidak lazim.
Semua pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan data dan pemeriksaan, bukan sekadar asumsi.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola SPBU 54.651.08, PT Pertamina Patra Niaga, dan pihak terkait lainnya belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan.
Konfirmasi akan terus diupayakan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
*Bersambung.*








