Truk Tangki Biru Putih Kembali Terlihat Masuk Gudang Lama di Pandaan, Dugaan Penimbunan Solar Subsidi Disorot*

Witoo1972
IMG 20261011 WA0053

Pena justice. Com

PANDAAN — Sebuah truk tangki berwarna biru putih kembali menjadi perhatian setelah terlihat memasuki sebuah gudang lama di kawasan Sumber Gedang, Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pengumpulan solar bersubsidi dari sejumlah lapak, terutama di wilayah Jember. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Berdasarkan pantauan awak media, kendaraan tangki tersebut telah terlihat melintas di lokasi hingga tiga kali dalam beberapa hari terakhir. Kendaraan berkapasitas besar itu dilaporkan datang pada waktu yang berbeda-beda. Adapun aktivitas bongkar muat, tujuan pengiriman, serta dokumen yang menyertai pengangkutan BBM tersebut belum dapat dipastikan secara independen.

Pada Minggu (11/10/2026), sekitar pukul 03.18 WIB, truk tangki biru putih itu melintas dengan kecepatan tinggi dan suara mesin yang keras di depan Kedai Mak Nik, Jalan Raya Pandaan–Bangil, kawasan Pateban, Pasuruan, Jawa Timur.

Kehadiran kendaraan tersebut sempat menarik perhatian awak media dan sejumlah pengunjung kedai yang hendak memarkir kendaraan sekaligus beristirahat. Setelah itu, awak media mengikuti pergerakan truk hingga kendaraan tersebut terlihat memasuki sebuah gudang lama yang sebelumnya menjadi perhatian.

Awak media kemudian menunggu di sekitar lokasi. Beberapa waktu berselang, truk tangki tersebut terlihat keluar dari area gudang dan berhenti di sebuah warung Madura yang tidak jauh dari lokasi.

Seorang pemuda yang diduga bertugas sebagai kernet turun dari kendaraan untuk membeli rokok. Ketika dimintai keterangan oleh awak media, pemuda tersebut menyampaikan bahwa dirinya hendak berangkat ke Jember untuk mengambil muatan.

Tak lama kemudian, truk tangki kembali melaju dengan suara mesin yang keras dan kecepatan tinggi. Meski demikian, jenis muatan, asal BBM, tujuan pengiriman, serta hubungan aktivitas kendaraan tersebut dengan dugaan penimbunan solar bersubsidi masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

Sementara itu, seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi bahaya di lingkungan tempat tinggalnya.

“Kami khawatir kalau sampai terjadi kebakaran atau ledakan. Kalau itu terjadi, siapa yang akan bertanggung jawab? Mereka yang mendapatkan keuntungan, sedangkan masyarakat yang harus menanggung risikonya,” ujar warga tersebut.

Kekhawatiran itu menjadi perhatian, terutama apabila aktivitas di gudang tersebut melibatkan penyimpanan BBM dalam jumlah besar tanpa memenuhi ketentuan keselamatan yang berlaku. Namun, kondisi penyimpanan dan standar keselamatan di lokasi masih perlu diperiksa oleh instansi berwenang.

Apabila dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi terbukti, praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat. Solar bersubsidi diperuntukkan bagi konsumen yang memenuhi ketentuan, sehingga penyaluran yang tidak sesuai peruntukan dapat mengganggu distribusi dan mengurangi akses masyarakat yang berhak menerima manfaat subsidi.

Dari sisi hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan pasal yang relevan dan ancaman pidananya perlu didasarkan pada fakta, bentuk perbuatan, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola gudang maupun instansi terkait mengenai aktivitas kendaraan tangki tersebut. Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait diperlukan untuk memastikan status gudang, jenis muatan yang diangkut, serta legalitas kegiatan yang berlangsung di lokasi.

Awak media akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan berupaya memperoleh keterangan dari pihak berwenang agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat yang mengetahui dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat menyampaikan laporan melalui saluran pengaduan resmi instansi terkait, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan menyertakan informasi yang relevan dan dapat diverifikasi.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *