LAMPUNG BARAT — Lebih dari satu bulan sejak pengaduan masyarakat (Dumas) resmi dilayangkan, dugaan aktivitas galian tanah urug yang dipertanyakan legalitasnya hingga kini belum mendapat kejelasan tindakan yang diketahui oleh pihak pelapor.
Dumas tersebut disampaikan oleh awak media BarataPersada.com melalui surat resmi yang diantarkan langsung oleh Kaperwil BarataPersada.com bersama Kabiro, dengan didampingi Branch Manager dan Wakil Branch Manager. Surat pengaduan itu ditujukan kepada instansi terkait agar dugaan aktivitas galian tanah urug tersebut segera diperiksa sesuai ketentuan hukum.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak pelapor mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut pengaduan tersebut.
Sorotan semakin menguat lantaran muncul dugaan bahwa pihak yang memiliki atau mengelola galian tanah urug tersebut merupakan oknum anggota DPRD kabupaten. Informasi ini perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi, tanpa mendahului kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.
Ada apa dengan Dinas ESDM Provinsi Lampung dan Dinas Lingkungan Hidup terkait? Mengapa lebih dari satu bulan pengaduan resmi belum mendapat kejelasan? Apakah pengawasan dan penegakan hukum sudah berjalan sebagaimana mestinya?
Secara hukum, aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan, termasuk tanah urug apabila masuk dalam klasifikasi tersebut, wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Hal ini berkaitan dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah, terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2025, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Awak media BarataPersada.com mendesak Dinas ESDM Provinsi Lampung dan Dinas Lingkungan Hidup terkait agar segera turun ke lapangan, memeriksa legalitas kegiatan, mengevaluasi aspek lingkungan, serta memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan Dumas yang telah disampaikan.
Jangan sampai pengaduan masyarakat hanya berhenti di atas meja. Jika ditemukan pelanggaran, tindak tegas sesuai hukum. Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaan secara transparan.
Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Setiap laporan masyarakat berhak memperoleh penanganan yang profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu.
BARATAPERSADA.COM — Mengawal Transparansi, Mengawasi Kebijakan, dan Menyuarakan Kepentingan Publik.












