viral
Penajustice.com
Tabanan — Dugaan persoalan rumah tangga yang menyeret seorang Notaris/PPAT di Kabupaten Tabanan kini memasuki ranah hukum dan menjadi sorotan. Seorang Notaris/PPAT berinisial NMSA dilaporkan oleh suaminya, MA, ke Polres Tabanan setelah diduga memasuki sebuah penginapan bersama seorang pria yang bukan suami sahnya.
Namun, keberadaan dua orang di sebuah penginapan tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi perzinaan. Unsur pidana tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Terlebih, pihak notaris yang dikonfirmasi media memberikan penjelasan bahwa pria tersebut merupakan kliennya dan membantah adanya hubungan khusus.
Menurut penuturan MA, kecurigaannya bermula setelah melihat perubahan perilaku istrinya dalam beberapa waktu terakhir. MA kemudian mengaku melakukan penelusuran hingga membuntuti istrinya dari sebuah restoran menuju salah satu penginapan di Tabanan.
MA mengaku terkejut setelah melihat istrinya memasuki penginapan bersama seorang pria. Pria tersebut digambarkan berambut lurus dan memiliki tato pada tangan kanan. Berdasarkan informasi sumber di lapangan, pria itu disebut bekerja sebagai pegawai swasta. Identitas serta hubungan pria tersebut dengan NMSA tentunya masih perlu diverifikasi secara resmi.
Atas peristiwa itu, MA menyatakan telah membawa persoalan tersebut ke Polres Tabanan pada Sabtu (22/8/2026). Dengan adanya laporan tersebut, publik kini menunggu proses hukum untuk menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur suatu tindak pidana atau justru merupakan persoalan rumah tangga yang tidak memenuhi unsur pidana.
Tokoh Masyarakat Minta Etik Profesi Diperiksa
Persoalan tersebut juga mendapat tanggapan dari tokoh masyarakat Tabanan, Jik Ngurah. Ia menilai seorang pejabat publik atau pemegang profesi yang dilandasi kepercayaan masyarakat, termasuk notaris, seharusnya menjaga kehormatan dan martabat profesinya.
Menurut Jik Ngurah, dugaan seorang notaris memasuki penginapan bersama pria yang bukan suaminya patut mendapat perhatian dari organisasi maupun lembaga pengawas profesi.
Ia bahkan meminta pihak berwenang melakukan pemeriksaan dan, apabila terbukti terdapat pelanggaran berat berdasarkan mekanisme yang berlaku, memberikan sanksi secara tegas.
Namun demikian, permintaan agar seseorang langsung “dipecat” tidak otomatis dapat dilaksanakan hanya berdasarkan tudingan atau keberadaan seseorang di penginapan. Sanksi terhadap notaris harus melalui pemeriksaan, pembuktian, serta prosedur yang ditentukan dalam peraturan jabatan dan kode etik profesi.
Notaris Beri Klarifikasi: Pria Itu Klien, Tidak Ada Hubungan Apa-Apa
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media kemudian menghubungi NMSA melalui WhatsApp pada Senin (24/8/2026).
Dalam keterangannya, NMSA membenarkan bahwa dirinya masuk ke Penginapan Taman Asri bersama seorang pria. Akan tetapi, ia menegaskan bahwa pria tersebut adalah kliennya dan membantah mempunyai hubungan khusus dengan pria tersebut.
Ia juga menyampaikan persoalan rumah tangganya dengan MA. Menurut versinya, hubungan perkawinan mereka sebelumnya telah diwarnai berbagai konflik. NMSA menuding suaminya pernah beberapa kali berselingkuh, bahkan menurut klaimnya salah satu hubungan tersebut sampai mempunyai anak.
Pernyataan tersebut merupakan versi NMSA dan belum merupakan fakta yang telah diputus atau dibuktikan pengadilan, sehingga tetap memerlukan konfirmasi dari MA.
NMSA juga menyebut dirinya telah melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polres Tabanan. Pernyataan mengenai adanya laporan KDRT tersebut juga perlu diverifikasi kepada kepolisian mengenai nomor laporan, status penanganan, dan konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Dengan demikian, perkara ini memperlihatkan adanya dua versi yang saling berhadapan: MA melaporkan dugaan perbuatan istrinya, sedangkan NMSA membantah adanya hubungan dengan pria tersebut sekaligus mengungkap konflik rumah tangga dan laporan KDRT yang menurutnya telah dibuat.
Apakah Masuk Penginapan Bersama Pria Lain Bisa Dipidana?
Aspek ini harus ditempatkan secara hati-hati.
Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku.
Pasal 411 KUHP mengatur perzinaan. Unsur utamanya adalah adanya persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya. Ancaman pidananya paling lama 1 tahun penjara atau denda paling banyak kategori II. Untuk orang yang terikat perkawinan, penuntutan dilakukan berdasarkan pengaduan suami atau istri.
Karena itu, fakta seseorang masuk atau berada dalam satu kamar penginapan bersama lawan jenis belum cukup dengan sendirinya untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana perzinaan. Aparat harus mencari alat bukti dan membuktikan unsur persetubuhan sebagaimana disyaratkan Pasal 411. Penjelasan hukum pemerintah juga menegaskan bahwa tindakan seperti berciuman atau bermesraan saja belum otomatis memenuhi unsur perzinaan apabila tidak terbukti adanya persetubuhan.
Apabila MA memang merupakan suami sah dan laporan yang dibuatnya berkaitan dengan dugaan perzinaan, kedudukannya relevan karena Pasal 411 menempatkan suami atau istri sebagai pihak yang berhak mengadukan apabila pelaku terikat perkawinan. Meski demikian, adanya pengaduan bukan berarti orang yang dilaporkan otomatis bersalah. Pembuktian tetap menjadi kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pada akhirnya pengadilan.
Pasal 412 Tidak Bisa Sembarangan Diterapkan
KUHP baru juga mengenal Pasal 412 mengenai hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan atau kohabitasi. Ancaman pidananya maksimal 6 bulan penjara atau denda kategori II dan merupakan delik aduan.
Namun pasal tersebut juga tidak tepat apabila otomatis ditempelkan hanya karena dua orang memasuki penginapan. Unsur Pasal 412 adalah “hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan”, sehingga konstruksinya berbeda dengan sekadar berada bersama dalam sebuah penginapan dalam satu kesempatan.
Dengan demikian, apakah Pasal 411, Pasal 412, atau bahkan tidak ada tindak pidana sama sekali yang terpenuhi harus ditentukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.
Bagaimana dengan Etik dan Jabatan Notaris?
Di luar pidana, terdapat aspek etik dan administratif yang berbeda jalurnya.
Notaris merupakan jabatan yang membawa kewajiban menjaga martabat dan kehormatan profesi. Ikatan Notaris Indonesia (INI) memiliki Kode Etik Notaris sebagai pedoman etik profesi.
Dalam ketentuan administratif kenotariatan yang berlaku, terdapat mekanisme pemberhentian sementara terhadap notaris, antara lain apabila melakukan perbuatan tercela atau melakukan pelanggaran terhadap kewajiban, larangan jabatan, maupun kode etik Notaris.
Akan tetapi, istilah “perbuatan tercela” tidak boleh dijadikan dasar untuk menghukum seseorang hanya berdasarkan opini publik. Harus ada pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang dan kesempatan bagi notaris yang bersangkutan untuk memberikan pembelaan.
Begitu pula pemberhentian dengan tidak hormat bukan konsekuensi otomatis dari tudingan perselingkuhan. Penjatuhan sanksi administratif terhadap notaris mempunyai prosedur dan tahapan tersendiri serta melibatkan Majelis Pengawas dan Menteri sesuai kewenangannya
Artinya, desakan masyarakat agar notaris tersebut diberhentikan dapat dipandang sebagai aspirasi, tetapi keputusan sanksi tetap harus berdasarkan pemeriksaan resmi dan ketentuan hukum, bukan semata-mata tekanan publik.
Penyidik juga dituntut bekerja objektif terhadap seluruh pihak. Keterangan MA harus diuji dengan alat bukti. Demikian pula bantahan NMSA bahwa pria tersebut hanyalah klien harus dihormati dan diperiksa kebenarannya.
Kasus ini kini membutuhkan kejelasan dari Polres Tabanan. Kepolisian diharapkan dapat menjelaskan apakah benar telah menerima laporan MA, pasal yang dilaporkan, serta sejauh mana proses penanganannya tanpa membuka informasi yang dilindungi hukum.
Penyidik juga dituntut bekerja objektif terhadap seluruh pihak. Keterangan MA harus diuji dengan alat bukti. Demikian pula bantahan NMSA bahwa pria tersebut hanyalah klien harus dihormati dan diperiksa kebenarannya.
Jika NMSA benar telah membuat laporan dugaan KDRT terhadap MA, perkara tersebut juga harus ditangani secara independen berdasarkan bukti dan tidak boleh dicampuradukkan untuk membenarkan atau meniadakan laporan lainnya.
Dua laporan, apabila memang keduanya tercatat di kepolisian, harus ditempatkan sebagai perkara yang masing-masing mempunyai unsur dan pembuktiannya sendiri.
Yang juga penting, konflik rumah tangga tidak boleh berubah menjadi penghakiman publik sebelum terdapat hasil penyidikan atau putusan pengadilan.
Profesi notaris memang menuntut integritas dan kehormatan tinggi. Tetapi standar etik yang tinggi harus berjalan beriringan dengan asas praduga tak bersalah dan hak setiap orang untuk memberikan klarifikasi.
Kini, bola berada di tangan aparat penegak hukum dan lembaga pengawas profesi. Apabila ditemukan bukti tindak pidana, proses hukum harus berjalan tegas. Apabila terdapat pelanggaran etik, mekanisme organisasi dan pengawasan notaris dapat bekerja sesuai kewenangannya. Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak dapat dibuktikan, nama baik pihak yang dituduh juga wajib dihormati.
Kasus ini bukan hanya menyangkut konflik sebuah rumah tangga, tetapi juga menjadi ujian bagaimana proses hukum, etik profesi, hak atas privasi, serta prinsip praduga tak bersalah ditempatkan secara proporsional di ruang publik.
Red


