Penajustice.com-LAMPUNG SELATAN, Sudah beroperasi lebih dari satu tahun, Dapur Makan Bergizi Gratis / MBG Karya Mulya Sari 2 Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan diduga belum mengantongi izin lingkungan. Kondisi itu memicu protes warga setelah bau busuk dan menyengat dari kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah / IPAL dapur tersebut mengganggu aktivitas sehari-hari.
Warga menilai pengelolaan limbah dapur MBG tidak sesuai standar dan berpotensi mencemari lingkungan.
Ibu Surip selaku perwakilan warga masyarakat Karya Mulya Sari 2 menyampaikan keresahannya. Ia menyebut bau dari kolam IPAL sudah berlangsung lama.
_”Kami warga sangat terganggu dengan bau busuk dan menyengat dari kolam IPAL dapur MBG Karya Mulya Sari 2. Baunya sudah tidak wajar dan mengganggu aktivitas sehari-hari. Kami minta pihak terkait segera mengevaluasi agar IPAL ini dikelola sesuai standar, supaya tidak mencemari lingkungan dan merugikan warga,”_ ujar Ibu Surip saat ditemui di lokasi, Selasa, 21 Juli 2026.
Lebih lanjut Ibu Surip menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada perbaikan, warga *siap melayangkan surat pengaduan resmi* kepada instansi terkait.
_”Dalam hal ini masyarakat siap untuk membuat surat pengaduan kepada dinas terkait antara lain: Badan Gizi Nasional RI, Gubernur Lampung, Bupati Lampung Selatan, Camat Candipuro, Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan, dan UPTD Puskesmas Candipuro,”_ tegasnya.
Warga juga menyayangkan, hingga berjalan lebih dari setahun operasional, dapur MBG tersebut diduga belum memiliki dokumen lingkungan seperti SPPL atau UKL-UPL.
*Camat: IPAL Belum Penuhi 7 Item Standar SOP dan Belum Berizin*
Menanggapi keluhan warga, Ibu Sumiyati, S.E selaku Camat Candipuro melakukan peninjauan ke lokasi. Ia membenarkan bahwa pengelolaan IPAL dapur MBG Karya Mulya Sari 2 belum sesuai ketentuan.
_”Setelah kami cek, IPAL dapur MBG Karya Mulya Sari 2 memang belum sesuai dengan standar SOP IPAL yang benar. Ada 7 item utama yang harusnya ada, yaitu:_
_1. Kolam penampungan sementara / TPS limbah cair_
_2. Kolam septic tank / IPAL komunal_
_3. Kolam equalisasi_
_4. Kolam pengendapan / sedimentasi_
_5. Kolam aerasi_
_6. Kolam oksidasi / stabilisasi_
_7. Kolam retensi / resapan_
_Saat ini beberapa item tersebut belum berfungsi dengan baik. Selain itu, informasi yang kami terima dapur ini juga belum melengkapi perizinan lingkungan,”_ jelas Camat Sumiyati.
Camat menegaskan, setiap kegiatan usaha termasuk dapur MBG wajib memenuhi aspek legalitas dan lingkungan sebelum beroperasi. Hal ini penting karena berkaitan langsung dengan program MBG yang menyangkut konsumsi dan kesehatan masyarakat.
Untuk menindaklanjuti persoalan ini, Camat Candipuro menyatakan akan melakukan sidak / inspeksi mendadak ke lokasi bersama UPTD Puskesmas Candipuro yang diwakili oleh Ibu Eka dan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup.
“Dalam waktu dekat kami akan turun bersama tim dari UPTD Puskesmas Candipuro untuk melakukan pengecekan kesehatan lingkungan dan kelayakan IPAL. Tujuannya agar program MBG tetap berjalan, tapi tidak menimbulkan masalah baru bagi warga. Kami juga akan minta DLH untuk mengecek aspek perizinannya,”_ tambahnya.
Camat mengimbau pengelola dapur MBG untuk segera menghentikan sementara operasional jika belum memenuhi standar, dan segera mengurus perizinan serta memperbaiki IPAL sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola dapur MBG Karya Mulya Sari 2 belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut. Media ini menerapkan prinsip jurnalistik berimbang dan senantiasa membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak pengelola, pimpinan SPPG, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan hak jawab, bantahan, atau penjelasan resmi guna kelengkapan informasi dalam pemberitaan ini.
Pemberitaan ini disusun dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku:
Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang memperoleh dan menyampaikan informasi;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 3 ayat (1) mengenai fungsi pers sebagai media informasi dan kontrol sosial, serta Pasal 6 huruf c yang mewajibkan pers menyajikan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
Penyelesaian persoalan ini diharapkan dapat dilakukan melalui jalur musyawarah yang transparan, adil, dan tetap berada dalam koridor hukum yang mengikat seluruh pihak.












