Penajustice.com-BANDAR LAMPUNG — Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) kembali mencuat. Kali ini, realisasi Dana BOS Tahap I Tahun 2025 di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Rawa Laut, Kota Bandar Lampung, disorot lantaran alokasi pembayaran tenaga honorer ditengarai melampaui ambang batas maksimal yang diatur oleh pemerintah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekolah yang dipimpin oleh Kepala Sekolah Kusrina tersebut mengalokasikan anggaran pembayaran tenaga honorer hingga 33,7% (atau dibulatkan sebesar 34%) pada pencairan tahap pertama. Padahal, merujuk pada Ketentuan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, batas maksimal penggunaan dana BOS untuk pembayaran honorer dibatasi paling banyak sebesar 20%.
Secara rinci, dengan jumlah siswa sebanyak 925 anak, SDN 2 Rawa Laut menerima total kucuran Dana BOS Tahap Awal tahun 2025 sebesar Rp410.850.000. Namun, pengeluaran untuk pembayaran gaji tenaga honorer pada tahap tersebut justru membengkak hingga mencapai Rp.138.444.000.
Menanggapi ketimpangan angka tersebut, Pemerhati Dunia Pendidikan Provinsi Lampung, Kris Manik Aji Chandra ,SH.,CM, menilai bahwa tindakan manajemen sekolah tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap regulasi yang fatal.
“Ini bukan lagi sekadar salah administrasi, melainkan dugaan pelanggaran regulasi yang berpotensi merugikan hak-hak operasional siswa lainnya. Pembatasan 20% dalam Permendikdasmen itu dibuat agar porsi terbesar dana BOS benar-benar kembali ke siswa untuk peningkatan mutu belajar, bukan habis untuk pos yang melebihi batas ketentuan,” ujar Kris Manik saat dimintai keterangan.
Kris Manik Aji Chandra ,SH.,CM, yang juga berprofesi sebagai seorang Advokat hukum, menegaskan bahwa kelebihan alokasi anggaran ini bisa menyeret pihak pengelola ke ranah hukum pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan maupun manipulasi data.
“Secara hukum, ketidaksesuaian realisasi anggaran dengan petunjuk teknis (Juknis) nasional dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang berujung pada tindak pidana korupsi. Aturannya sudah tertulis jelas di Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025. Jika ambang batas itu dilanggar tanpa urgensi atau izin khusus, maka ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan secara personal oleh Kuasa Pengguna Anggaran,” tegasnya mengenai sanksi hukum.
Melihat adanya indikasi ketidakberesan tersebut, Kris Manik menaruh harapan besar kepada lembaga pengawas dan penegak hukum di Kota Bandar Lampung untuk segera mengambil langkah konkret tanpa menunda-nunda.Ia mendesak Inspektorat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kejaksaan Negeri (Kejari), serta Wali Kota Bandar Lampung untuk proaktif turun ke lapangan melakukan audit investigatif terhadap laporan keuangan SDN 2 Rawa Laut.
“Kami berharap Inspektorat segera memanggil kepala sekolah terkait, dan Kejari bisa langsung memonitor jika ditemukan adanya kerugian negara. Wali Kota juga harus tegas, berikan sanksi administratif yang berat berupa pencopotan jabatan jika kepala sekolah terbukti melanggar juknis secara sengaja. Hukum harus tegak agar menjadi efek jera bagi sekolah-sekolah lain,” imbuh Kris Manik.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SDN 2 Rawa Laut, Kusrina, terkesan menghindar dan belum memberikan klarifikasi apa pun.Upaya konfirmasi telah dilakukan beberapa kali oleh awak media melalui pesan teks WhatsApp maupun sambungan telepon seluler, namun tidak mendapatkan respons. Begitu pula saat wartawan menyambangi langsung SDN 2 Rawa Laut, Kusrina dilaporkan sedang tidak berada dikantor
Sebagai bentuk pelaksanaan tugas jurnalistik, media berkewajiban meminta keterangan dari pihak terkait agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang sesuai prinsip cover both sides. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala sekolah belum memberikan klarifikasi maupun penjelasan resmi.
Dasar Hukum:
Pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
Pasal 3 ayat (1), yang menegaskan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi.
Pasal 6 huruf c, yang menyatakan pers berperan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan badan publik memberikan akses terhadap informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala sekolah apabila di kemudian hari bersedia memberikan penjelasan resmi terkait penyaluran anggaran dana tersebut. (Tim)












