Penajustice.com-BANDAR LAMPUNG — Penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) Tahap I Tahun Anggaran 2025 di Kota Bandar Lampung menuai sorotan tajam.
Dua sekolah menengah pertama negeri, yakni SMPN 31 dan SMPN 11 Kota Bandar Lampung, diduga kuat telah mengangkangi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS.Berdasarkan regulasi terbaru tersebut,
batas maksimal alokasi pembayaran insentif atau honor tenaga pendidik honorer dibatasi hanya sebesar 20 persen dari total pagu yang diterima. Namun, realisasi pada kedua sekolah yang dipimpin oleh kepala sekolah yang sama ini melonjak drastis hingga menembus angka 32 dan 36 persen.
Pembengkakan Anggaran di SMPN 31 dan SMPN 11
Di SMPN 31 Kota Bandar Lampung yang dikepalai oleh Hendri Irawan, M.Pd., total pagu perolehan dana BOS Tahap 1 Tahun 2025 tercatat sebesar Rp490.216.500. Dari jumlah tersebut, pihak sekolah justru menggelontorkan dana sebesar Rp158.850.000 hanya untuk membayar tenaga honorer.
Angka ini setara dengan 32,4 persen, jauh melampaui ambang batas regulasi pusat.Pelanggaran serupa dengan persentase lebih tinggi ditengarai terjadi di SMPN 11 Kota Bandar Lampung yang juga dikomandoi oleh Hendri Irawan. Dari total pagu penerimaan BOS Tahap 1 sebesar Rp511.500.000, pihak sekolah mengucurkan anggaran senilai Rp183.600.000 untuk pembayaran honorer. Anggaran tersebut membelak hingga menyentuh angka 35,9 persen (dibulatkan menjadi 36 persen), atau terjadi kelebihan kompensasi sebesar 16 persen dari aturan juknis.
Sorotan Tajam Praktisi Hukum dan Kebijakan Publik
Menanggapi temuan ini, Pemerhati Dunia Pendidikan sekaligus Pemerhati Kebijakan Publik Lampung, Kris Manik Aji Chandra, S.H., C.M., angkat bicara. Advokat senior ini menyatakan rasa kecewa yang mendalam atas tata kelola keuangan di bawah kepemimpinan Hendri Irawan yang dinilai tidak profesional dan menabrak aturan hukum.
“Tindakan ini merupakan bentuk pembangkangan nyata terhadap regulasi nasional. Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 itu dibuat dengan kajian matang agar porsi anggaran operasional sekolah, sarana prasarana, dan peningkatan mutu murid tidak tergerus oleh pembengkakan pos honorer. Jika anggaran BOS diserap hingga 32 sampai 36 persen hanya untuk satu pos, maka hak operasional siswa lainnya jelas dikorbankan,
” ujar Kris Manik saat diwawancarai media.Ia juga menyayangkan status Hendri Irawan yang memegang dua amanah besar sekaligus namun gagal menunjukkan kepatuhan hukum yang baik. “Sangat mengecewakan, beliau memimpin dua sekolah negeri sekaligus dan memegang amanah besar. Seharusnya, kepala sekolah memberikan contoh transparansi dan kepatuhan anggaran, bukan justru menciptakan preseden buruk dengan menabrak juknis teknis kementerian,” tambahnya.
Ancam Tempuh Jalur Hukum dan Desak Aparat Bertindak
Lebih lanjut, Kris Manik menegaskan tidak akan tinggal diam melihat potensi kerugian negara dan maladministrasi anggaran pendidikan ini. Dirinya mendesak instansi terkait mulai dari Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, DPRD Kota Bandar Lampung, hingga Wali Kota untuk segera mengevaluasi dan tidak menutup mata.”Apabila Dinas Pendidikan, Dewan, dan Wali Kota Bandar Lampung terkesan membiarkan dan tutup mata terhadap persoalan krusial ini, saya selaku penegak hukum dan pemerhati kebijakan publik siap membawa ranah ini ke jalur hukum formal,” tegas Kris Manik.Ia mengingatkan bahwa pelanggaran juknis penggunaan uang negara memiliki konsekuensi hukum yang bersifat mengikat.
“Ada sanksi hukum administrasi hingga pidana korupsi jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang atau manipulasi data kegiatan. Oleh karena itu, kami menuntut seluruh instansi penegak hukum dan pengawas internal, baik Inspektorat Kota Bandar Lampung maupun Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung, untuk segera turun ke lapangan melakukan audit investigatif dan bertindak tegas tanpa tebang pilih,” tuntutnya.
Kepala Sekolah Terkesan Menghindar
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMPN 11 dan SMPN 31 Kota Bandar Lampung, Hendri Irawan, M.Pd., yang diketahui juga menjabat sebagai Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kota Bandar Lampung, belum memberikan respons.Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh tim redaksi melalui jaringan telepon seluler maupun pesan teks via WhatsApp tidak mendapatkan balasan. Hendri terkesan ‘menghilang ditelan bumi’ saat tim narasi menyambangi langsung kedua sekolah yang dipimpinnya guna mendapatkan klarifikasi berimbang.
(Red,Tim)












