Penajustice.com-Hotman Paris menuding Kapolri Jenderal Listyo Sigit tidak meminta izin Presiden Prabowo Subianto sebelum menetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU di PT Asabri. Menurut Hotman, Febrie adalah sosok kebanggaan presiden karena pernah memimpin Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan mengembalikan kerugian negara hingga Rp430 triliun.
Hotman menyebut penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan tanpa pamit kepada presiden, sehingga dianggap sebagai bentuk kriminalisasi. Ia menegaskan tuduhan terhadap kliennya tidak benar dan menyatakan siap mendampingi Febrie dalam proses hukum.
Bahkan, Hotman mengaku tidak mengharapkan bayaran besar dari Febrie, meski biasanya tarifnya sangat tinggi. Ia menyebut keputusannya mendampingi Febrie adalah bentuk keberanian mengambil risiko.
Publik kini menyoroti pernyataan Hotman yang menyinggung hubungan antara Kapolri dan Presiden dalam penetapan tersangka.












