Penajustice.com-CANDIPURO – Kantor desa seharusnya menjadi pusat pelayanan administrasi dan pengaduan masyarakat yang beroperasi sesuai aturan jam kerja yang ditetapkan pemerintah. Namun, kondisi yang ditemui awak media di Desa Karya Mulyasari, Kecamatan Candipuro, pada Selasa (21/07/2026) pukul 08.30 WIB memunculkan pertanyaan serius terkait pelayanan publik.
Saat dilakukan peninjauan, bangunan kantor desa terlihat tertutup rapat dan terkunci, tanpa ada petugas yang terlihat melaksanakan tugas. Kondisi ini memicu dugaan kurangnya kedisiplinan, bahkan diduga kuat aparatur desa tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya saat jam kerja berlangsung.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Desa, status dan penghasilan kepala desa serta perangkat desa telah diatur sejajar dengan standar kepegawaian negara, sehingga diharapkan memiliki kedisiplinan yang setara dalam memberikan pelayanan. Selain itu, Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 juga mengatur ketentuan hari dan jam kerja bagi seluruh lembaga pemerintah, yaitu lima hari kerja dalam seminggu dengan jam masuk yang telah ditetapkan.
Kehadiran pemimpin desa seharusnya menjadi teladan bagi seluruh perangkatnya. Namun hingga berita ini diturunkan, upaya awak media untuk meminta keterangan kepada Kepala Desa Karya Mulyasari, Tarjono, melalui pesan singkat belum mendapatkan tanggapan.
Kondisi ini tentu menjadi perhatian bersama, mengingat kantor desa adalah wajah pelayanan pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Masyarakat berharap aparatur desa dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, hadir tepat waktu, dan memberikan pelayanan yang mudah diakses serta sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemerintah desa juga diharapkan dapat memberikan penjelasan terkait kondisi tersebut agar tidak menimbulkan persepsi yang merugikan kepercayaan publik.










