BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik hingga tingkat desa. Upaya tersebut diwujudkan melalui program SIPINTER Desa (Sinau Pengelolaan Informasi dan Keterbukaan Informasi Desa) yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Bojonegoro bekerja sama dengan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.
Program yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting pada Senin (20/7/2026) itu diikuti seluruh sekretaris desa (sekdes) se-Kabupaten Bojonegoro. Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan kapasitas aparatur desa dalam mengelola informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinkominfo Kabupaten Bojonegoro Arif Afandy mengatakan, keterbukaan informasi harus menjadi budaya kerja yang diterapkan hingga level pemerintahan desa. Menurut dia, predikat Bojonegoro sebagai daerah informatif tidak akan tercapai secara optimal tanpa dukungan pemerintah desa yang mampu memberikan layanan informasi secara profesional.
Arif menjelaskan, perkembangan teknologi informasi dan semakin mudahnya masyarakat mengakses internet telah mendorong meningkatnya kebutuhan terhadap informasi publik. Kondisi tersebut menjadi tantangan sekaligus peluang bagi pemerintah desa untuk menghadirkan layanan informasi yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
“Sejumlah desa di Bojonegoro sudah menunjukkan komitmennya dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa serta menyediakan berbagai kanal informasi bagi masyarakat. Melalui SIPINTER Desa ini kami berharap seluruh pemerintah desa semakin memahami tata kelola keterbukaan informasi sehingga pelayanan publik semakin optimal dan aparatur desa memiliki kepastian dalam menjalankan tugasnya,” ujar Arif.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Yunus Mansur menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Menurutnya, transparansi merupakan instrumen penting yang dapat melindungi pemerintah desa dalam menjalankan roda pemerintahan.
Ia mengatakan, masyarakat desa kini semakin aktif mengakses informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran, pelaksanaan pembangunan, hingga berbagai kebijakan yang berdampak langsung terhadap warga. Karena itu, aparatur desa dituntut memahami regulasi keterbukaan informasi agar mampu memberikan pelayanan yang tepat sekaligus meminimalkan potensi sengketa informasi.
“Keterbukaan informasi bukan beban bagi pemerintah desa. Justru semakin terbuka pengelolaan informasi, semakin kecil peluang munculnya kesalahpahaman maupun sengketa informasi di tengah masyarakat,” tegas Yunus.
Dalam paparannya, Yunus mengingatkan tiga langkah utama yang wajib dilakukan pemerintah desa. Pertama, memahami seluruh regulasi mengenai keterbukaan informasi publik. Kedua, secara aktif memublikasikan dokumen yang wajib diumumkan kepada masyarakat. Ketiga, melayani setiap permohonan informasi secara tertulis, tertib, dan sesuai prosedur.
Ia juga menjelaskan bahwa informasi publik desa mencakup seluruh informasi yang dihasilkan, dikelola, disimpan, dikirim, maupun diterima pemerintah desa dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. Oleh karena itu, aparatur desa perlu memahami klasifikasi informasi, mulai dari informasi yang diumumkan secara berkala, informasi serta-merta, informasi yang tersedia setiap saat, hingga informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui SIPINTER Desa, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap kapasitas aparatur desa dalam mengelola informasi publik terus meningkat. Tata kelola informasi yang baik diharapkan mampu mendorong pelayanan publik yang lebih terbuka, akuntabel, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.(*)












