Penajustice.com-LAMPUNG SELATAN – Proyek pemeliharaan gorong-gorong di Desa Neglasari, Kecamatan Katibung, yang dibiayai dari Dana Desa Tahap II senilai Rp4.634.000 menuai sorotan. Pengerjaan proyek tersebut dinilai diduga dilakukan secara asal-asalan dan tidak mengikuti aturan standar pembangunan yang ditetapkan pemerintah, Rabu (29/7/2026).

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, material yang digunakan dalam pembangunan berupa batu keriting. Padahal dalam ketentuan standar pembangunan infrastruktur pemerintah, pekerjaan semestinya menggunakan batu belah porselen. Terlihat pula pekerja sedang membelah batu sisa bangunan lama yang sudah roboh untuk digunakan kembali dalam proyek tersebut.
Salah satu tenaga kerja di lokasi yang dikonfirmasi awak media pun mengaku keberatan dengan hal tersebut. “Kami rasa heran, kenapa pembangunan ini pakai batu keriting? Seharusnya sesuai aturan proyek pemerintah itu pakai batu porselen sebagai standar yang berlaku,” ujarnya.
Untuk mendapatkan penjelasan dan kejelasan terkait dugaan ketidaksesuaian tersebut, awak media kemudian mendatangi Kantor Desa Neglasari pada pukul 14.15 WIB. Namun, saat tiba di lokasi, kantor sudah sepi dan tidak ditemukan satu pun aparatur desa yang sedang bertugas. Awak media pun berupaya menghubungi Kepala Desa melalui pesan singkat WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan meskipun pesan sudah terkirim.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola proyek maupun pemerintah desa terkait dugaan penyimpangan material dan ketidakhadiran aparatur saat jam kerja. Awak media masih menantikan tanggapan pihak berwenang guna melengkapi informasi dalam pemberitaan ini.












