Penajustice.com-WAY KANAN – Dugaan pembakaran lahan kembali terjadi di Kampung Sukabumi, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. Peristiwa tersebut diduga menyebabkan api dari lahan tebu yang dibakar merembet hingga menghanguskan sebagian kebun karet milik warga, sehingga menimbulkan kerugian materiil.
Sabtu 01 Januari 2026

Berdasarkan informasi yang diterima awak media, lahan tebu yang diduga dibakar oleh seorang warga berinisial BS (Basuki) diduga memicu kobaran api yang kemudian menjalar ke kebun karet milik YL (Yuli) yang berada tidak jauh dari lokasi pembakaran.
Korban mengaku telah mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dengan mendatangi kediaman terduga pelaku untuk meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang dialaminya. Namun, menurut pengakuan korban, upaya musyawarah tersebut tidak membuahkan hasil karena terduga pelaku menolak memberikan ganti rugi.
Merasa dirugikan dan tidak memperoleh kepastian penyelesaian, korban kemudian meminta pendampingan kepada Awak Media Pena Justice di bawah naungan PT Cakrawala Globalindo Persada melalui Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Darwin, agar persoalan tersebut mendapat perhatian serta dikawal sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Korban menegaskan, apabila penyelesaian secara kekeluargaan tetap tidak tercapai, dirinya berharap perkara tersebut dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi terkait agar dilakukan penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembakaran lahan merupakan perbuatan yang memiliki risiko tinggi karena tidak hanya berpotensi merusak lingkungan hidup, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian terhadap masyarakat sekitar apabila api tidak dapat dikendalikan. Oleh karena itu, setiap dugaan pembakaran lahan yang mengakibatkan kerugian terhadap pihak lain patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Dasar Hukum yang Berkaitan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 69 ayat (1) huruf h melarang setiap orang membuka lahan dengan cara membakar.
Pasal 108 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar bagi setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran sehingga mengakibatkan bahaya bagi orang lain atau harta benda dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku dalam KUHP Nasional.
Apabila akibat dugaan pembakaran tersebut menimbulkan kerugian terhadap pihak lain, korban juga berhak menempuh gugatan ganti kerugian secara perdata sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terduga terkait dugaan peristiwa tersebut.
Oleh karena itu, seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan berdasarkan keterangan yang disampaikan korban.
Redaksi Pena Justice membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.












