Sertifikat PTSL Desa Sabah Balaw Diduga Bermasalah: Warga Keluh Pungutan Liar & Kontradiksi Keterangan

W68325771
IMG 20260801

Penajustice.com-LAMPUNG SELATAN – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya digratiskan pemerintah, justru memunculkan keluhan di Desa Sabah Balaw, Kecamatan Tanjung Bintang. Warga melaporkan dugaan praktik pungutan liar serta ketidakjelasan status dokumen kepemilikan tanah.

 

Berdasarkan aturan resmi, yaitu Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Mendesa, seluruh biaya mulai dari tahap persiapan, pengukuran hingga penerbitan sertifikat dalam program PTSL ditanggung sepenuhnya oleh anggaran negara. Masyarakat tidak dibebani biaya apapun.

 

Namun, Fransiscus, salah satu warga yang mengajukan permohonan sejak tahun 2019/2020, mengaku hingga kini belum menerima dokumennya.

 

“Saya sangat kecewa. Setiap kali menanyakan kepada Kepala Desa Pujianto, tidak pernah ada tanggapan jelas. Padahal pengajuan saya berbarengan dengan warga lain yang sertifikatnya sudah selesai,” ujar Fransiscus.

 

Warga tersebut juga mengaku telah mengeluarkan dana sebesar Rp2 juta demi proses pengambilan sertifikat yang hingga kini belum diterima. Ia berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada aparat penegak hukum.

 

Pihak desa memberikan keterangan yang saling bertentangan terkait permasalahan ini.

 

Sukadi mengatakan, pada saat pelaksanaan pembuatan sertifikat itu dia masih menjabat selalu sekdes dan karna ada suatu permasalahan ahirnya dia berhenti dan di gantikan Ervan,sukadi juga mengatakan bahwa sertipikat iti sudah jadi dan bukti pengambilan pun dia ada datanya, ( kata sukadi)

 

Berbeda halnya pada Kamis (29/7/2026), Sekretaris Desa Erpan memberikan pernyataan berbeda: “Saya tidak pernah menandatangani surat permohonan pengambilan sertifikat itu, dan tanda tangan tersebut saya nyatakan palsu.”

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Pujianto belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan warga maupun kontradiksi keterangan dari aparatur desa. Awak media masih menunggu keterangan dari pihak terkait untuk melengkapi informasi. ( firdaus/Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *